Mencegah Loyo Investor Kripto
Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) betul-betul membawa investor kripto di Tanah Air memasuki babak baru. Isi beleid tersebut salah satunya memang mengamanatkan adanya pengawasan aset kripto. Selaras dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menambah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus masuk ke dalam jajaran Dewan Komisioner. Mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi, menjadi orang pertama yang mengemban jabatan itu, setelah sukses melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Adapun, PT Tennet Depository Indonesia bertindak sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian transaksi aset kripto. Nantinya, pengawasan bursa kripto tersebut akan dialihkan dari Bappebti ke OJK. Kehadiran bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut digadang-gadang dapat mendorong ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil di Tanah Air, sekaligus menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat. Kendati demikian, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini merupakan periode yang amat menantang bagi investor, tak terkecuali aset kripto. Beberapa di antaranya yakni ketidakpastian global yang tak kunjung mereda, serta kebijakan moneter agresif sejumlah bank sentral dunia dalam mengerem laju inflasi. Teranyar, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, kembali mengerek Fed Fund Rate sebesar 25 basis poin (bps) ke kisaran 5,25% hingga 5,5%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023