Platform E-dagang Dilarang Jadi Produsen
Platform digital penyedia fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang dilarang untuk sekaligus menjadi produsen barang. Izin yang diberikan untuk menjadi penyelenggara platform digital berbeda dengan izin menjadi produsen barang. ”Platform digital tidak boleh sekaligus sebagai produsen. Sebagai contoh, platform digital tertentu mulanya merupakan lokapasar, lalu ternyata memproduksi barang, ini tidak boleh. Lembaganya beda, maka izinnya beda,” ujar Mendag Zulkifli Hasan seusai memberikan sambutan di acara Alibaba Cloud Data Management Summit, Selasa (25/7) di Jakarta.
Pernyataan disampaikan Mendag berkaitan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Zulkifli, pembahasan substansi revisi permendag itu sudah melibatkan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pembahasan substansi, menurut Zulkifli, kini telah selesai. Revisi permendag itu kini berada pada harmonisasi dengan peraturan lain yang dijadwalkan selesai pada 1 Agustus 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023