Napas Tambahan untuk Pengusaha Kapal
JAKARTA — Kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada bulan depan menambah panjang napas para pengusaha kapal feri. Meski besarannya belum sesuai dengan harapan, mereka cukup puas. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif angkutan penyeberangan nasional rata-rata 4,77 persen di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus mendatang. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, angka tersebut belum sesuai dengan usulan asosiasinya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, ongkos baru angkutan penyeberangan ditetapkan paling tinggi 100 persen dari harga pokok produksi (HPP). Adapun tarif anyar ini baru sekitar 74 persen dari HPP. Tapi Rifai mengatakan angka ini sudah lumayan ketimbang tak ada perubahan sama sekali. "Kami tidak bisa juga memaksakan pemerintah menaikkan tarif begitu tinggi. Kalau daya beli masyarakat tidak bisa menjangkau, percuma juga," kata dia kepada Tempo, kemarin, 23 Juli 2023. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023