PERDAGANGAN ELEKTRONIK : PEMERINTAH DIMINTA ATUR SOCIAL COMMERCE
Pemerintah didesak mengatur lebih ketat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seiring dengan perkembangan pesat TikTok Shop di Indonesia yang mengancam UMKM dengan serbuan produk impor. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda membeberkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih longgar. Padahal, aktivitas transaksi melalui social commerce seperti TikTok Shop per April 2022 mencapai 99 juta pengguna, berada di posisi kedua setelah Amerika Serikat sebagai pengguna TikTok terbanyak di dunia mencapai 136,4 juta orang. Social commerce adalah proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Menurutnya, pemerintah perlu menyempurnakan definisi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Selama ini, lanjutnya, social commerce seperti TikTok Shop bebas dari peraturan tersebut karena dianggap bukan untuk transaksi perdagangan, melainkan komunikasi secara umum. Adapun, dalih TikTok dan platform media sosial lainnya mengeklaim hanya sebagai penyelenggara komunikasi people to people (P2P). Bukan hanya TikTok, dia menyatakan platform percakapan dan pesan singkat terdahulu, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook dan Kaskus juga marak dengan aktivitas niaga antarpenggunanya. Di sisi lain, pengendalian barang impor di dalam social commerce dan e-commerce juga perlu ditekankan dalam Permendag No. 50/2020. Musababnya, ada korelasi antara peningkatan aktivitas belanja online dan impor barang konsumsi. Nailul menyebut bahwa 74% produk yang dijual di platform digital masih berasal dari impor. Bahkan, pada 2021 peningkatan impor barang konsumsi mencapai 20% dibandingkan dengan 2020. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, revisi Permendag No.50/2020 tengah menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023