Wisman di Bali Dikenai Retribusi 10 Dollar AS
Pemerintah Provinsi Bali memastikan rencana pengenaan retribusi sebesar 10 dollar AS terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Pungutan setara Rp 150.000 bagi turis asing itu akan dikelola dan dipakai untuk program pelindungan dan peningkatan kualitas lingkungan, alam, dan budaya serta infrastruktur pendukung pariwisata. Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Bali, Minggu (23/7/2023), mengatakan, pemungutan retribusi bagi wisatawan asing itu bakal diterapkan secara elektronik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023