BHP Frekuensi Jadi Beban Bagi Industri, Tapi Berkah Buat Negara
JAKARTA,ID-Operator telekomunikasi harus memikul kewajiban untuk membayar biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio setiap tahun, yang menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Padahal, pada saat bersamaan persaingan bisnis antaroperator telekomunikasi di Indonesia makin ketat. Nilainya diperkirakan belasan persen dari total pendapatan operator. Kondisi ini membuat operator harus mengetatkan ikat pinggang (efisiensi) biaya investasi, maupun biaya operasi dalam membangun jaringan telekomunikasi di Tanah Air. Pengamat telekomunikasi, sekaligus Dosen Institute Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi mengatakan, saat ini, PNBP sektor telekomunikasi sudah sangat besar dan makin banyak. Biaya ini, bahkan telah menjadi beban bagi operator telekomunikasi. "Memang PNBP sektor komunikasi sudah sangat besar dan makin banyak, bukan hanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tapi juga berasal dari Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga saat ini sudah menjadi beban operator," kata Ridwan kepada Investor Daily, Kamis (20/7/2023). (Yetede)
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023