KASUS BTS 4G Muasal Uang 1,8 Juta Dollar AS Belum Juga Terungkap
Asal muasal uang 1,8 juta USD yang diduga terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo belum juga terungkap. Kejaksaan Agung masih terus menyelisi uang Rp 27 miliar tersebut, sementara pihak penerima juga masih bungkam, tidak bersedia mengungkapkan kepada publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mendalami dana 1,8 juta USD yang diterima oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. Saat ini, penyidik Kejagung juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana terkait proyek BTS 4G tersebut.
Ketut memastikan bahwa penyidik akan segera menentukan status hukum dari uang tersebut dalam waktu dekat. ”Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan teman-teman (penyidik) akan menetapkan status (uang),” ujarnya, Kamis (20/7). Pada Selasa (4/7), setelah sidang pembacaan dakwaan Irwan dan Galumbang, Maqdir mengaku ada orang tak dikenal yang membawa uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya setara Rp 27 miliar. Saat itu, Maqdir menyebut bahwa yang menerima adalah salah seorang anggota staf di kantornya yang kemudian diketahui bernama Handika Hogowongso. Ditemui seusai sidang pembacaan tanggapan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Handika mengelak ketika ditanya tentang sosok orang yang menyerahkan uang 1,8 juta USD tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023