;

Pemerintah Beri Santunan, Proses Hukum Berlanjut

Pemerintah Beri
Santunan, Proses
Hukum Berlanjut

Pemerintah segera menyalurkan santunan bagi keluarga anak-anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh keluarga korban terus berlanjut demi mengungkap akar masalah dari cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop pada 2022. Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nia Reviani menyatakan, santunan akan diberikan kepada 326 korban di 27 provinsi yang tercatat di Kemenkes. Sebanyak 204 korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian, sementara 122 korban yang selamat mendapatkan santunan perawatan lanjutan dan biaya hidup.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko PMK bersama Kemenkes serta lembaga terkait, Selasa (18/7) pagi. Namun, Nia belum bisa memastikan waktu dan besaran nilai santunan yang diberikan. ”Kami sedang merumuskan besaran santunannya, tetapi kami berkomitmen akan memberikan santunan, baik yang meninggal maupun yang hidup dengan cacat menetap sesuai aturan yang berlaku,” katanya, dihubungi Selasa. Kuasa hukum yang mewakili 41 korban GGAPA, Siti Habiba, mengatakan, keluarga korban meninggal menuntut kompensasi Rp 3 miliar per orang dan Rp 2 miliar per orang bagi keluarga korban selamat. Hal ini diperjuangkan mereka dalam sidang gugatan kelompok (class action) yang masih terus berlanjut di PN Jakpus, Selasa (18/7). Para korban, menurut Habiba, tidak sekadar menuntut uang santunan. Gugatan tetap diperlukan untuk perbaikan sistem kesehatan demi mencegah tragedi keracunan obat terulang di masa depan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :