Pemerintah Bahas Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait restrukturisasi kredit UMKM. Dalam rapat tersebut, dibahas pula soal opsi hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kredit macet UMKM di bank pada dasarnya bisa dihapus buku dan hapus tagih. Namun, kredit macet tersebut harus direstrukturisasi terlebih dulu. ”Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ujar Airlangga seusai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7). Pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet. Juga UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatakan penghapus bukuan dan tagihan kredit bisa dilakukan. Selain itu juga Peraturan OJK N 40/POJK.03/ 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Persyaratan penghapus bukuan dan hapus tagih kredit adalah bahwa kredit bersangkutan telah melalui proses restrukturisasi terlebih dahulu. Apabila setelah restrukturisasi ternyata kredit tetap macet, selanjutnya bisa dilakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit tersebut. ”Ini merupakan kerugian bagi bank. Khusus bank BUMN, kerugian tersebut bukan kerugian keuangan negara,” ucap Airlangga. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023