;

Masuk Bali, Wisatawan Asing Akan Dikenai Retribusi

Ekonomi Yoga 18 Jul 2023 Kompas
Masuk Bali, Wisatawan Asing Akan Dikenai Retribusi

Pemprov Bali berencana mengenakan retribusi 10 USD atau Rp 150.000 (asumsi 1 dollar AS = Rp 15.000) kepada setiap wisatawan mancanegara yang mau masuk ke Bali mulai pertengahan tahun 2024. Retribusi ini akan dipakai untuk menjaga kualitas alam dan budaya. ”Pengenaan retribusi masuk Bali sebesar 10 USD bersifat wajib. Saat ini, peraturan gubernur sedang dibahas. Kami sudah menjelaskannya kepada DPRD Bali,” ujar Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat menghadiri konferensi pers mingguan Kemenparekraf/Baparekraf, Senin (17/7), di Jakarta. Tjok mengatakan, landasan hukum mengenakan pungutan masuk itu adalah UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Sebelumnya, Pemprov Bali telah menerapkan pungutan serupa, tetapi hanya bersifat sukarela. Mengenai mekanisme pembayaran, Pemprov Bali akan membuat sistem secara daring. Sistem akan dilengkapi dengan mekanisme penjelasan peruntukan sekaligus pengawasan. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut mengawasi. Keseluruhan dana retribusi tersebut akan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah. Menparekraf Sandiaga S Uno menilai rencana Pemprov Bali itu bertujuan positif, yaitu mendukung pelestarian alam dan budaya. Apalagi, Bali selama ini masih menjadi tumpuan kunjungan wisman. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :