;

PENDAFTARAN SISWA BARU, Sanksi Tegas untuk Pelaku Kecurangan

PENDAFTARAN SISWA BARU, Sanksi Tegas untuk
Pelaku Kecurangan

Sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru atau PPDB di sekolah negeri yang bertujuan memeratakan kualitas pendidikan di daerah masih saja diakali oleh pihak-pihak tertentu. Selain perbaikan teknis pelaksanaan dan menambah sekolah, sanksi tegas juga dibutuhkan bagi mereka yang berbuat curang dalam PPDB agar sistem zonasi berjalan sesuai tujuan. Di Medan, Sumut, 31 calon siswa batal diterima di dua SMA karena melakukan kecurangan dalam data kependudukan. Sebagian besar masuk dalam kartu keluarga (KK) warga yang alamatnya dekat dengan sekolah,” kata Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Sabtu (15/7). Pemkot Kota Bogor, Jabar, juga menganulir calon siswa peserta PPDB yang terbukti tidak menggunakan data kependudukan yang sesuai alamat domisili sebenarnya.

Langkah tegas ini perlu ditiru pemerintah daerah lain. Di Yogyakarta, ORI Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) juga menemukan indikasi kecurangan berupa titip data anak pada KK orang lain yang alamatnya dekat sekolah sasaran. Salah satu yang mencolok melibatkan 11 calon peserta didik SMP. Nama peserta didik itu menumpang pada KK pengelola kantin dan menantunya. Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa prihatin atas temuan ini. Tujuan pendidikan membentuk karakter unggul telah dinodai kecurangan. Muncul kesan, orangtua melakukan segala cara agar anaknya masuk ke sekolah yang diinginkan. ”Harus mulai dari kejujuran. Tidak perlu titip-titip KK seperti itu,” kata Sutrisna, Sabtu (15/7). Sutrisna merasa perlu ada sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang. Sanksi bisa berupa menganulir peserta didik yang terbukti masuk lewat jalur ”titip KK”. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :