PERKARA MENARA BTS, Misteri Uang 1,8 Juta Dollar AS
Pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo, pekan lalu, memantik pertanyaan. Ia menyampaikan ada pihak yang menyerahkan uang sampai 1,8 juta USD atau Rp 27 miliar ke kantornya di kawasan Jakpus. Uang disebut terkait kasus yang menimpa kliennya, yakni Irwan. Namun, siapa pihak yang menyerahkan uang sedemikian besarnya, Maqdir berdalih tidak tahu. Pernyataan penerimaan uang itu disampaikan Maqdir seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irwan, Galumbang, dan satu terdakwa lain, Mukti Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Uang itu, menurut Maqdir, sebelumnya diberikan Irwan kepada pihak yang menjanjikan mengurus perkara ini, untuk menghentikan proses hukum terhadap komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut. Sepekan setelah Maqdir menceritakan penerimaan uang itu, Kamis (13/7), uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyidik pun lalu memeriksa Maqdir. Seusai diperiksa, Maqdir menyampaikan bahwa orang yang menerima uang tersebut di kantornya adalah advokat Handika Honggowongso. Sayangnya, saat ditanya soal sosok orang yang mengantar uang, Handika mengelak menjawab.
Meski serba tidak jelas, Maqdir berharap uang yang diserahkan diperhitungkan penyidik saat menangani perkara kliennya. Berbeda dari sebelumnya, Maqdir tidak mengatakan bahwa uang itu terkait upaya mengamankan kliennya dari jerat hukum, tetapi disebutnya terkait kewajiban Irwan karena pernah menerima uang dari pihak-pihak lain yang kemudian dikembalikan. Adapun Irwan didakwa telah menerima uang Rp 119 miliar dalam kasus menara BTS yang melibatkan bekas Menkominfo Johnny G Plate.
Tak mudah percaya dengan pernyataan Maqdir, penyidik mencoba menggali kebenaran dari cerita Maqdir sekaligus mengejar asal-usul uang 1,8 juta USD. Penyidik turut memeriksa Handika Honggowongso. Bersamaan dengan pemeriksaan, penyidik menggeledah pula sejumlah tempat. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya belum bisa mengungkap asal uang. Namun, ada sosok berinisial S yang diduga mengetahui asal-usul uang. Siapa sosok S, latar belakang, serta maksud dan tujuannya, masih belum diketahui. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan uang itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari proyek pembangunan menara BTS. Namun, soal asal-usul uang, jawabannya senada dengan Kuntadi : masih misterius. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023