;

Sapu Hambatan Aturan, Permudah Akses Kesehatan

Sapu Hambatan Aturan, Permudah Akses Kesehatan

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan, Selasa (11/7) lalu masih memantik pro dan kontra. Kendati ada aksi penolakan sejumlah pihak, pemerintah menyebutkan UU Kesehatan bakal memiliki dampak positif terhadap sistem kesehatan di Indonesia ke depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan UU Kesehatan dapat menjawab berbagai masalah kesehatan yang ada di Indonesia. "UU Kesehatan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR diharapkan dapat memperbaiki reformasi kesehatan di Tanah Air," tutur dia, Selasa (11/6) lalu. Salah satu hal mendesak yang perlu diselesaikan melalui UU Kesehatan adalah kekurangan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis di sejumlah wilayah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, UU Kesehatan untuk membangun kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah terpencil dan perbatasan. "Seluruh elemen akan terlibat dalam pembangunan kesehatan, mulai pemerintah pusat, daerah, organisasi non pemerintah, hingga swasta," ucap dia. Menkes juga menyebut, UU Kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kebijakan promotif dan preventif sehingga biaya kesehatan lebih murah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut, UU Kesehatan akan menguatkan sistem pelayanan kesehatan primer dan lanjutan. "UU ini memberi ekosistem dan pengembangan inovasi kesehatan melalui teknologi," ujar dia. Manfaat lain adalah antisipasi dalam menghadapi kedaruratan kesehatan, kejadian Luar Biasa (KLB) atau penanggulangan wabah. Namun, Ahli Kesehatan dan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut, manfaat UU Kesehatan bagi masyarakat ini perlu dibuktikan. Pasalnya, dari aspek pendanaan tak berpihak. Anggaran wajib (mandatory spending) yang sebelumnya diatur, menghilang dari UU Kesehatan. Ini jadi tantangan untuk membangun infrastruktur kesehatan.

Download Aplikasi Labirin :