Amendemen untuk Benahi Ekosistem Koperasi
Di tengah rentetan kasus gagal bayar yang mendera sejumlah koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya membenahi tata kelola dan ekosistem perkoperasian, dengan mengamendemen UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembenahan itu bertujuan memberi perlindungan lebih optimal kepada masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. Pada peringatan Hari Koperasi Nasional di Jakarta, Rabu (12/7), Mentri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui saat ini masih banyak hal yang perlu dibenahi dari perkoperasian nasional. Salah satunya terkait rentetan kasus gagal bayar senilai total Rp 26 triliun di delapan koperasi.
Menurut Teten, salah satu problem perkoperasian adalah lemahnya pengawasan. Selama ini pengawasannya dipegang oleh internal koperasi. Padahal, saat ini sudah banyak koperasi dengan skala usaha sangat besar dengan jumlah anggota ribuan orang. Di samping itu, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur penjaminan simpanan anggota koperasi. Ini beda dengan nasabah perbankan yang simpanannya dijamin hingga Rp 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan amendemen UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Dengan mengamendemen UU ini, pihaknya berharap dapat membenahi ekosistem perkoperasian agar bisa memberikan perlindungan lebih optimal kepada anggota. Pihaknya mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023