Menilik Praktik Asuransi Kredit di Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru yang mengatur terkait asuransi kredit. Ini buntut dari pembengkakan klaim asuransi kredit yang terjadi belakangan ini. Salah satu poinnya, perbankan akan diwajibkan menanggung sebagian dari risiko asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam aturan yang digodok, sekitar 20%-30% risiko akan ditanggung bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, asuransi kredit merupakan bagian dari mitigasi risiko kredit. Pelaksanaannya harus dilakukan secara
prudent
oleh bank.
Dalam pembuatan beleid ini, Dian mengatakan OJK akan menekankan penerapan regulasi yang tepat bagi perbankan. Bank akan didorong memilih asuransi secara profesional, dengan memperhatikan kesehatan asuransi.
Direktur
Risk Management
BTN Setiyo Wibowo menyebut saat ini BTN telah membagi risiko kredit dalam pertanggungan risiko asuransi kredit untuk kredit kepemilikan rumah (KPR). "Asuransi sudah tak ada yang mau menanggung 100% risiko NPL, maksimal hanya 80%," ungkapnya.
Bank Mandiri juga telah menerapkan skema
risk sharing
sesuai perjanjian kerjasama dengan asuransi. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menyebut, untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit usaha mikro (KUM), perusahaan asuransi hanya menanggung 70%-80% risiko.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023