;

Membongkar Kluster Pengamanan Proyek Menara

Membongkar Kluster Pengamanan Proyek Menara

Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 500 orang dalam perkara korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami serius melakukan penyidikan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; serta Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irwan Hermawan.

Tersangka berikutnya adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama; serta Muhammad Yusrizki Muliawan. Dari seluruh tersangka itu, hanya Windi dan Yusrizki yang belum menjalani persidangan. Pengusutan tidak berhenti pada delapan tersangka itu. Dalam sepekan terakhir, penyidik berfokus mendalami kesaksian Irwan Hermawan, terutama tentang orang-orang yang diduga menerima uang "pengamanan" perkara. Uang tersebut dikelola oleh orang-orang tertentu dengan sasaran lembaga penegak hukum. Tujuannya agar dugaan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 28,4 triliun itu tidak diusut. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :