;

JAMINAN SOSIAL, Regulasi Baru demi Dorong Cakupan

Ekonomi Yoga 07 Jul 2023 Kompas
JAMINAN SOSIAL, Regulasi Baru demi Dorong Cakupan

Pemerintah menerbitkan Perpres No 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, selain sinergi kementerian/lembaga, kesadaran mengakses jaminan sosial dinilai masih jadi tantangan. Pada 2019, menurut lampiran peraturan itu, cakupan kepesertaan pekerja formal pada program jaminan sosial ketenegakerjaan mencapai 67,1 %. Sementara pekerja informal baru tercakup 3,7 %. Tujuan kepesertaan diarahkan untuk mencapai kepesertaan semesta pada 2030 sesuai amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU No 6/2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Total pekerja yang jadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini baru 36 juta orang, sementara pekerja informal 6,5 juta orang.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS pada Februari 2023, total angkatan kerja mencapai 146,62 juta orang dan penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang. Sebanyak 83,34 juta orang (60,12 %) di antara penduduk bekerja itu bekerja pada kegiatan informal. National Project Officer for Social Protection Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Indonesia dan Timor Leste Christianus Pandjaitan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/7) berpendapat, sesuai Konvensi ILO 102, semua program jaminan social harus mencakup minimal 50 % total pekerja. Di beberapa negara lain, pemerintahnya telah menciptakan sistem yang membuat cakupan kepesertaan aktif meluas, jika Indonesia ingin ada peningkatan cakupan kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, kebijakan perlu diubah, terutama menyangkut kualifikasi. Contohnya, program jaminan pensiun sejauh ini hanya wajib bagi perusahaan menengah dan besar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :