Beleid Uni Eropa Ancam Komoditas Indonesia
Pasar ekspor komoditas Indonesia mendapat ancaman ganda. Selain gejolak ekonomi global, tantangan terbaru datang dari Eropa.
Hal ini setelah negara di Benua Biru yag tergabung dalam Uni Eropa (UE) menetapkan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) sejak Mei 2023.
Lewat aturan tersebut, sejumlah komoditas seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet yang masuk pasar Uni Eropa harus terbebas dari isu dan hasil deforestasi alias penebangan hutan.
Uni Eropa adalah salah satu pasar potensial bagi produk ekspor Indonesia. Dengan ancaman tersebut,
Mandiri Office of Chief Economist Group
memperkirakan pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan sebesar US$ 5,15 miliar akibat dari beleid tersebut.
Head of Industry & Regional Research
Bank Mandiri Dendi Ramdani menilai ekspor komoditas yang paling terdampak adalah minyak sawit dan produk turunannya, serta minyak nabati lainnya. Tahun lalu saja, ekspor minyak sawit dan minyak nabati lainnya mencapai US$ 3,15 miliar ke Uni Eropa.
Analis Industri Bank Mandiri, Muhammad Osribillal menambahkan, selain minyak sawit, pasar Uni Eropa berkontribusi sekitar 15% dari total ekspor kakao dan karet. Sedang komoditas kopi, ekspor ke pasar Uni Eropa hingga 20% tahun lalu.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual menyebut, penerimaan negara juga bakal kena imbasnya. Sebab, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor sumber daya alam Indonesia ke pasar Eropa cukup besar yakni sekitar 45%. Sementara ekspor Indonesia ke Uni Eropa hanya mencapai US$ 21,5 miliar.
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023