PENGEMBANGAN PANAS BUMI : KESEMPATAN KEDUA DARI WAY RATAI
Pengambilalihan pengelolaan wilayah kerja panas bumi Way Ratai oleh konsorsium Pertamina dan Chevron menjadi harapan baru dalam optimalisasi energi baru terbarukan di dalam negeri. Besarnya potensi yang ada di Way Ratai diyakini bisa menjadi salah satu jalan keluar untuk mempercepat transisi energi di dalam negeri. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) dan PT Jasa Daya Chevron atau Chevron Geothermal berhasil mengambil alih konsesi wilayah kerja panas bumi Way Ratai yang memiliki luas 70.710 hektare setelah ditinggalkan oleh konsorsium Enel Green Power SpA dan PT Optima Nusantara Energi 2 tahun lalu. Pengambilalihan konsesi Way Ratai jadi pembuka jalan untuk lebih banyak listrik hijau dari panas bumi masuk ke dalam sistem kelistrikan nasional, karena wilayah kerja tersebut diproyeksi memiliki potensi sebesar 100 megawatt (MW). Terlebih, PGEO dan Chevron Geothermal disebut-sebut bakal menyepakati tarif kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) senilai 7,59 sen dolar AS—9,87 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), lebih rendah dari yang diajukan oleh pemegang konsesi sebelumnya senilai 14,6 sen dolar AS per kWh. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Way Ratai menjadi lelang wilayah kerja panas bumi pertama yang PPA-nya mengikuti rezim dan metode tarif dalam skema harga patokan tertinggi (HPT) dalam Perpres No. 112/2022. Menurut Dadan, Way Ratai menjadi angin segar bagi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri, karena listrik dari wilayah kerja geotermal tersebut belum masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021—2030.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai hasil lelang Way Ratai sebagai babak baru dalam pengusahaan listrik geotermal yang sering kali terhalang oleh risiko eksplorasi dan tarif jual listrik dengan PLN beberapa tahun terakhir. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa berpendapat, matriks harga yang disampaikan PLN di kisaran 7,59 sen dolar AS—9,87 sen dolar AS per kWh bakal menjadi ujian bagi pengembang dan implementasi rezim insentif baru Perpres No. 112/2022. Di sisi lain, hingga kini belum ada tren penurunan biaya pengembangan panas bumi, sehingga pengusahaan EBT itu terkesan jalan di tempat dari sisi peningkatan kapasitas produksi. Sementara itu, Direktur Utama PGEO Julfi Hadi mengatakan, konsorsiumnya bakal melakukan pengurusan sejumlah izin terkait untuk segera melakukan kegiatan eksplorasi. “Keputusan Kementerian ESDM menetapkan konsorsium Chevron-PGEO untuk mengembangkan WKP Way Ratai, mencerminkan kepercayaan pemerintah kepada kemampuan kami, dan menandai tonggak penting dari kelanjutan operasi Chevron di Indonesia,” kata Chevron Indonesia Country Manager Wahyu Budiarto lewat siaran pers. Di sisi lain, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) sempat meminta jaminan pembelian listrik panas bumi dari PLN. Pelaku usaha juga menagih dukungan insentif untuk menjaga keekonomian proyek panas bumi di dalam negeri yang berisiko tinggi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023