Penyelenggara Bursa Karbon Dinanti
Pembahasan bursa karbon masih terus berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meracik aturan terkait bursa karbon yang ditargetkan mulai berjalan pada September 2023.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait. Tapi, OJK membuka bagi para perusahaan untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.
Syaratnya, harus merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Selain itu, penyelenggara bursa karbon harus berkedudukan hukum di Indonesia. Lalu, memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar.
Penyelenggara bursa karbon ini akan memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Unit karbon yang diperdagangan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.
"Untuk bursa karbon kami tunda karena waktunya sudah tidak memungkinan. Namun OJK sudah meminta untuk sesegera mungkin dibahas lagi," ujar Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023