;

DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari

DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari

Dalam waktu tiga tahun, 2019 hingga 2022, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggunakan dana operasional hingga Rp 1 triliun. Lukas juga diduga menyalahgunakan APBD Papua dan menerima suap terkait proyek pembangunan di Papua yang kasusnya ditangani KPK sejak September 2022. Dari penanganan tindak pidana korupsi tersebut ditambah alat bukti yang cukup, pada Senin (26/6) KPK kembali menetapkan Lukas, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 itu, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dengan dugaan tersebut, 27 macam asset Lukas senilai lebih dari Rp 148 miliar disita KPK, berupa uang rupiah serta dollar AS dan dollar Singapura, sejumlah bidang tanah, rumah, hotel, apartemen, emas batangan, perhiasan emas, dan sejumlah mobil seharga Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per unit.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, mengatakan, untuk dugaan TPPU ini, KPK mengoptimalkan dahulu penyitaan aset yang dimiliki Lukas sebagai tersangka. Soal asal dana, menurut Alex, sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD dan dana operasional Gubernur Papua selama 2019-2022 sebesar Rp 1 triliun. Alex mengatakan, dana operasional gubernur sebesar Rp 1 triliun selama tiga tahun itu lebih tinggi dari yang ditetapkan Kemenkeu. Dari pemeriksaan, dana itu dilaporkan untuk makan dan minum. ”Jika dibagi, itu satu hari Rp 1 miliar untuk makan dan minum. Setelah dicek di restoran yang menerbitkan kuitansi, ada yang fiktif. Jumlahnya ribuan kuitansi,” ujarnya. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Keuangan
Download Aplikasi Labirin :