Setumpuk Masalah Suntikan Modal Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan setumpuk permasalahan, dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi, dalam pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) pada 2020 hingga semester I 2022. Temuan BPK itu di antaranya menyebutkan terdapat ketidakoptimalan mekanisme verifikasi atas ketepatan penghitungan nilai usulan PMN seperti terjadi di IFG Life. “Rencana penyehatan keuangan Jiwasraya yang digunakan sebagai dasar penyusunan kajian usulan PMN ke IFG Life melalui BPUI menggunakan estimasi penghitungan yang tidak valid,” demikian bunyi laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 21 Februari 2023.
Menurut BPK, penghitungan yang tidak valid tersebut yaitu memperhitungkan proyeksi admitted assets berupa piutang dan properti investasi dalam kajian usulan PMN. BPK menemukan piutang berupa tagihan premi yang sebenarnya dialihkan dari Asuransi Jiwasraya ke Asuransi Jiwa IFG sebesar Rp 2,12 triliun ternyata tidak ada sebagaimana proyeksi yang ada dalam rencana penyehatan keuangan Jiwasraya. Selain itu, kajian usulan PMN dan properti investasi senilai Rp 1,08 triliun belum dapat dialihkan karena statusnya belum jelas. BPK menilai ketidakakuratan tersebut mempengaruhi besarnya penghitungan nilai PMN yang akan ditetapkan pemerintah dan akhirnya mempengaruhi proses penyelesaian permasalahan PT Jiwasraya.
Pada 2021, Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan menerima dana dari pemerintah melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp 20 triliun. PMN tunai itu digunakan untuk penguatan struktur permodalan anak usaha, yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Salah satu amanat pemerintah atas terbentuknya IFG Life adalah penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Jiwasraya. Menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK soal IFG Life, Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha, mengatakan temuan tersebut terjadi saat rencana penyehatan keuangan awal Jiwasraya. Menurut dia, IFG telah memperbaiki. ”Di bagian kesimpulan laporan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa pengelolaan PMN dan pengalihan portofolio sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan,” kata dia, kemarin. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023