Jejak Duit Kasus BTS Menuju Senayan
Jumat siang, 23 Juni 2023, Tempo menyambangi bangunan
berpagar besi warna krem yang banyak disebut dalam pemeriksaan para tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G yang menyeret Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
yang sempat digeledah penyidik Kejaksaan Agung. Tak ada aktivitas di sana. Pagar selebar 4 meter tergembok, membatasi akses menuju pelataran yang ditempati satu unit Toyota Innova dan beberapa sepeda motor. “Semua karyawan kami sedang keluar mengecek menara pemancar TVRI,” kata seorang pegawai yang keluar setelah Tempo berulang kali mengetukkan gembok ke pagar besi. Pegawai itu membenarkan bahwa rumah tersebut adalah kantor PT Solitechmedia Synergy. Perusahaan ini tak tercatat sebagai kontraktor ataupun subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang digeber oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Nama perseroan terseret-seret lantaran Irwan Hermawan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, pernah menjabat Komisaris Solitechmedia.
Manajemen Solitechmedia telah mencopot jabatan Irwan sejak Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada awal Februari lalu. Namun penyidik tetap mencatat alamat kantor Solitechmedia sebagai salah satu lokasi kunci dalam pengusutan kasus yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun tersebut. Irwan Hermawan bukan tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebelumnya, pada awal Januari lalu, Kejaksaan Agung menjerat Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, tenaga ahli human development UI Namun penyidik mulai mendapatkan gambaran aliran dana di pusaran kasus ini dalam pemeriksaan Irwan. Nama Irwan Hermawan sebelumnya beberapa kali disebut oleh Anang Latif sebagai orang yang kerap ia mintai tolong di beberapa urusan, termasuk untuk memenuhi permintaan Menteri Johnny Gerard Plate. Semula, seorang penyidik mengungkapkan, Irwan dalam pemeriksaan sebagai tersangka mengaku telah menerima dana senilai total Rp 119 miliar. Namun belakangan angka ini berubah. “Ketika diperiksa sebagai saksi dalam berkas penyidikan tersangka Windi Purnama, Irwan memaparkan lebih detail,” kata sumber Tempo. “Dana yang diterima dan kemudian disalurkan ke pihak lain menjadi Rp 243 miliar.”
Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Windi Purnama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS pada 23 Mei lalu. Ketika mengumumkan penetapan Windi sebagai tersangka, Kejaksaan menyebutnya sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi “saksi kunci” dalam kasus ini. Belakangan, setelah Windi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, teka-teki sosok X, Y, dan Z yang dimaksudkan oleh Irwan mulai terkuak. Penyidik mulai mencatat sejumlah nama baru dari keterangan Windi. Satu di antara penerima dana itu adalah “Nistra”. Windi mengaku menyerahkan koper berisi duit kepada sosok ini dua kali, yakni di sebuah rumah di Gandul, Depok, dan hotel di Sentul, Bogor. Menurut penyidik, Windi menyatakan bahwa perintah untuk memberikan dana kepada Nistra datang dari Anang Achmad Latif. Karena tak mengetahui siapa Nistra, Windi sempat bertanya tentang maksud pemberian dana tersebut kepada Irwan. “Irwan menyatakan duit ini untuk Komisi I DPR,” kata penegak hukum. Atas pengakuan Windi ini pula, nama Nistra masuk dalam daftar penerima dana yang belakangan diperbarui oleh Irwan. Kepada penyidik, Irwan mengaku menyerahkan dana sekitar Rp 70 miliar. Angka ini hampir setara dengan penjumlahan beberapa aliran dana yang sebelumnya disebutkan oleh Irwan diterima oleh pihak “X”. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023