IZIN USAHA : OJK Minta Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life seiring dengan batas akhir status pengawasan khusus.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120%.“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6).
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotrialkan,” ujarnya.Selanjutnya, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” tegas Ogi.Dia melanjutkan tim likuidasi juga akan menentukan siapa pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan, termasuk juga aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023