;

Status Pandemi Dicabut, Ekonomi Bakal Ngebut

Status Pandemi Dicabut, Ekonomi Bakal Ngebut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pencabutan status itu berlaku sejak Rabu (21/6). Indonesia setidaknya melewatkan 1.206 hari dalam masa pandemi Covid-19 sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 silam. "Sejak Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Presiden Jokowi, Rabu (21/6). Sejalan dengan pencabutan status itu, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi. Meski begitu, Presiden meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalani perilaku hidup sehat. Sontak keputusan mengakhiri status pandemi di Indonesia mendapatkan respon positif dari sejumlah kalangan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, keputusan mencabut status pandemi sejalan dengan pencabutan status darurat Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada awal Mei lalu. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pencabutan status pandemi tidak akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pasalnya, kegiatan ekonomi sudah pulih sejak Presiden mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. "Berarti sebenarnya kegiatan ekonomi sudah normal sejak pencabutan PPKM, jadi kalau melihat situasi pencabutan status pandemi ini pengaruhnya kecil pada ekonomi," kata dia. Di pasar modal, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengemukakan, dampak positif pencabutan status pandemi bisa terihat dengan ekspansi sejumlah emiten yang cenderung meningkat dibandingkan saat pandemi Covid-19. Menurut dia, ekspansi di beberapa sektor bisnis mulai terlihat selama bulan terakhir.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :