Menuju Kemandirian Industri dan Jasa Kesehatan
JAKARTA,ID- Kehadiran Undang-Undang tentang Kesehatan yang rancangannya telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, dinilai memberi harapan bagi terbangunnya kemandirian industri dan jasa kesehatan di Tanah Air. Sokongan dan ruang inovasi luas yang diberikan RUU ini terhadap penelitian dan pengembangan, diyakini secara bertahap bisa mengurangi ketergantungan industri kesehatan terhadap bahan baku dan produk impor. Melalui sejumlah insentif, baik fiskal maupun non fiskal, pelaku usaha akan memiliki kemampuan lebih besar untuk penyediaan layanan kesehatan yang prima. Dengan ini diharapkan, keinginan masyarakat untuk berbondong-bondong berobat keluar negeri (LN) akan berkurang. "Tentu dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, nanti akan memudahkan masyarakat mendapat akses layanan kesehatan yang lebih luas, terutama terhadap layanan dokter keluarga maupun dokter spesialis. Dan tentu harapannya, rakyat Indonesia kembali berobat di negaranya sendiri,"kata Skertaris Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto saat dihubungi Investor Daily, Selasa (20/06/2023). Presiden Jokowi dalam unggahan di akun Twitter-nya, @jokowi, pekan lalu menyebutkan bahwa hampir sejuta orang Indonesia berobat ke luar negeri setiap tahunnya. Hal tersebut berimbas pada hilangnya devisa negara hingga US$ 11,5 miliar. "Padahal, kualitas dokter Indonesia tidak kalah baik dengan diluar negeri. namun kita akui peralatan rumah sakit di luar negeri masih lebih baik," tulis Presiden. (Yetede)
Tags :
#JasaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023