;

PROPERTI BEBAS PPN : REI MINTA AKOMODASI KAUM MILENIAL

Ekonomi Hairul Rizal 20 Jun 2023 Bisnis Indonesia
PROPERTI BEBAS PPN : REI MINTA AKOMODASI KAUM MILENIAL

Pemerintah diminta memperluas lagi penerima insentif pembebasan pajak pertambahan nilai 11% dengan batasan harga rumah hingga Rp300 juta guna mengakomodasi kaum milenial. Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan bahwa kaum milenial yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) masih kesulitan memiliki rumah. “Kalau rumah MBT di atas Rp300 juta dapat bebas PPN, maka akan mempermudah kaum milenial, meskipun tanpa subsidi bunga,” jelasnya, Senin (19/6). Saat ini, dia menjelaskan bahwa REI membahas secara intensif usulan agar kaum milenial yang masuk MBT mendapatkan perhatian pemerintah, karena menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi, Bambang menyatakan pengembang rumah yang tergabung dalam REI sangat mengapresiasi. Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga rumah tapak sekitar Rp16 juta per unit rumah sampai dengan Rp24 juta per unit rumah. Bambang menegaskan, penyesuaian batas harga rumah subsidi itu merupakan angin segar bagi developer properti kecil yang telah ditunggu sejak 3 tahun terakhir. Dia meyakini bahwa kebijakan baru itu merupakan respons positif pemerintah terhadap aspirasi para pengembang yang telah lama diperjuangkan. 

Dalam beleid baru itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN kini berkisar antara Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023. Khusus 2024, batasan harga jual rumah tapak sebesar Rp166 juta—Rp240 juta sesuai dengan zona wilayah masing-masing. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kenaikan batasan harga jual rumah subsidi pada 2023 mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Febrio juga mengungkapkan lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum tersebut. Pertama, luas bangunan antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60 meter persegi hingga 200 meter persegi Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK No. 60/2023. Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki. Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :