;

PREMI ANYAR ‘PENGAMAN’ BANK

Ekonomi Hairul Rizal 20 Jun 2023 Bisnis Indonesia (H)
PREMI ANYAR ‘PENGAMAN’ BANK

Pembenahan sektor keuangan terus dilakukan guna menangkal potensi risiko dan krisis yang bisa sewaktu-waktu muncul. Termutakhir, pemerintah merilis aturan premi anyar bagi industri perbankan yang selama ini menjadi motor utama jasa keuangan. Langkah mitigasi risiko di industri perbankan itu terwujud dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Beleid anyar itu resmi diundangkan pada 16 Juni 2023. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelum lahirnya UU PPSK itu, ketentuan terkait dengan program restrukturisasi perbankan itu sempat diatur dalam UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Jika merujuk pada awal digulirkannya pendanaan program restrukturisasi perbankan, pemerintah berpendapat bahwa penguatan bank baik di level individu maupun industri merupakan prasyarat agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan melalaui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kewajiban pembayaran premi ditetapkan dua kali dalam satu tahun. Periode pembayaran premi itu, ketentuannya sama dengan pembayaran premi untuk program penjaminan.

Beberapa bankir yang dihubungi Bisnis juga belum banyak berkomentar perihal regulasi PP No. 34/2023 itu. “Sebaiknya direspons oleh Perbanas [Perhimpunan Bank Nasional] yang mewakili perbankan,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja. Senada, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan juga menanggapi singkat terkait dengan hadirnya aturan tersebut. Ekonom dari Universitas Bina Nusantara Doddy Arifieanto mengatakan bahwa regulasi terkait dengan program restrukturisasi perbankan sudah digulirkan sejak lama dengan melibatkan para stakeholder terkait.   Dengan return on asset (RoA) di industri perbankan saat ini, katanya persentase premi itu tidak akan mengganggu kinerja bisnis bank secara umum. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan Maret 2023, industri bank nasional mencatat RoA sebesar 2,8%. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Puteri A. Komaruddin mengimbau agar LPS segera melakukan sosialisasi ke industri perbankan mengingat kondisi yang dihadapi setiap bank berbeda-beda.

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :