Impor UMKM Dimudahkan
Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu memberikan insentif fiskal kepada para pelaku UMKM yang berorientasi ekspor. Insentif fiskal berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di pasar global. Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, UMKM yang berorientasi ekspor diharapkan dapat naik kelas dan masuk dalam rantai pasok global. Melalui program kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM), para pelaku usaha akan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk, PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
”Mereka yang membutuhkan impor bahan baku tidak akan dipungut biaya (bea masuk), dibebaskan, ditangguhkan. Tapi, ini khusus bagi mereka yang berorientasi ekspor. Begitu masuk ke lokal, ya, kita hitung ulang,” katanya dalam Media Briefing, di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/6). Di sisi lain, pelaku usaha yang tidak membutuhkan impor bahan baku juga akan mendapatkan fasilitas serupa, yakni bebas bea masuk impor mesin dan impor barang contoh. Padmoyo menjelaskan, pajak akan dikenakan kepada para pelaku usaha setelah mereka mendapat keuntungan. Selain itu, DJBC juga menetapkan beberapa kriteria IKM, seperti industri yang bergerak di bidang usaha ekonomi produktif berupa olah, pasang, dan rakit. Lalu, industri tersebut menggunakan modul pengelolaan berupa barang IKM dan mesin. Melalui insentif fiskal yang diberikan, para pelaku IKM diharapkan dapat memperoleh sejumlah keuntungan, seperti mengurangi beban biaya produksi dan menekan biaya logistik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023