Maaf, Saham Suspensi Dilarang Didagangkan
Investor yang dananya nyangkut di sejumlah saham yang disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bersabar. Pasalnya, meski saham yang disuspensi masuk ke papan pemantauan khusus, tidak berarti saham itu bisa diperdagangkan. Dari catatan KONTAN, ada sekitar 43 saham yang dibekukan perdagangannya oleh BEI. Di antaranya, saham emiten Benny Tjokro, yakni MYRX, HOME, NUSA dan SIMA. Otoritas menggembok perdagangan saham-saham itu sejak awal tahun 2020.
BEI pada Senin lalu (12/6), telah memberlakukan papan pemantauan khusus. Sebanyak 171 saham yang masuk ke papan ini.
Ada 11 kriteria yang ditetapkan BI untuk memasukkan saham ke papan pemantauan khusus. Di antaranya, likuiditas dan kinerja fundamental saham emiten masih jeblok. Nah, sejumlah saham yang disuspensi BEI, juga masuk papan pemantauan khusus.
Sebagai perbandingan, saham pada umumnya ditransaksikan dengan skema
continuous call.
Dengan skema ini, saham bisa dibeli kapan pun sepanjang perdagangan bursa berjalan.
Pada papan pemantauan khusus juga diberlakukan ketentuan
auto rejection
atau
auto reject
saham. Adapun, batas
auto rejection
saham di papan ini ditetapkan sebesar 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, suspensi dan papan pencatatan memiliki mekanisme berbeda, karena semua saham bisa dikenakan suspensi. "Tidak ada kaitan langsung antara papan pencatatan dengan suspensi," katanya, Kamis (15/6).
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023