Temuan Satgas, Investasi Ilegal Kian Menjamur
Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.773 entitas peer-to-peer (P2P) lending ilegal, 68 gadai swasta ilegal, dan 263 kegiatan usaha tanpa izin hingga Oktober 2019. Fintech ilegal yang terjaring terdiri dari platform yang melakukan kegiatan bisnis P2P lending, tetapi tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech ilegal tersebut tidak hanya terdaftar, tetapi juga menjalankan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan kode etik, yakni menerapkan bunga tinggi dan biaya denda yang tinggi sehingga cenderung merugikan masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023