Pemerintah Telisik Pembagian Kuota Tol Laut
Kementerian Perhubungan mengusut penyebab lonjakan tarif barang yang diangkut kapal tol laut, seperti yang dikeluhkan sejumlah kepala daerah. Kepala Seksi Pelayaran Rakyat Sub-Direktorat Lalu Lintas Angkatan Laut Dalam Negeri Kementerian Perhubungan, Hasan Sadili, mengungkapkan adanya dugaan monopoli angkutan barang yang berawal dari pengoperasian trayek tol laut di Kepulauan Maluku. Dia menduga operator kapal menerapkan sistem penjatahan angkutan barang kepada pihak tertentu, yang berujung monopoli.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata Hasan, pengirim barang menitipkan barangnya kepada jasa ekspedisi atau shipper. Shipper mengirim barang itu kepada peniaga yang diistilahkan sebagai consignee. Hasan akan mengumpulkan seluruh operator, shipper, dan consignee dari beberapa trayek tol laut pada Sabtu mendatang di Surabaya. Aturan kuota dan jenis barang diatur lewat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 002/72/14/DJPL-18. Volume barang di setiap trayek sudah dihitung berdasarkan kuota penduduk, ketersediaan barang, dan realisasi daya angkut trayek di tahun sebelumnya. Saat ini pengguna tol laut tak lagi menikmati tarif normal seperti tahun sebelumnya. Padahal subsidi tol laut tahun depan akan menembus Rp 400 miliar.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023