Sistem Blokir Otomatis Diperluas
Kemenkeu akan memperluas cakupan sistem blokir otomatis untuk menagih piutang negara lainnya di luar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban pembayaran akan semakin sulit mengakali sistem. Pemasukan dari berbagai sektor penerimaan negara pun diharapkan bisa meningkat lebih pesat. Sebelumnya, sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) hanya berlaku untuk menindak perusahaan yang kerap menunggak pembayaran PNBP. Korporasi yang belum membayar atau melunasi sisa kekurangan kewajiban PNBP akan diblokir dari Sistem Informasi Pembayaran PNBP On-line (Simponi) sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Pemerintah baru-baru ini merevisi regulasi untuk membuat pemblokiran itu menjadi lebih ketat melalui Permenkeu (PMK) No 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Dalam Pasal 184E diatur, sistem blokir otomatis dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Upaya penyelesaian piutang negara lainnya itu diajukan melalui usulan dari unit eselon I di Kemenkeu, seperti dari DJP atau Bea dan Cukai, kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan itu dapat disampaikan melalui sistem informasi yang sudah terintegrasi dengan ABS. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo, Minggu (11/6) mengatakan, secara prinsip, sistem blokir otomatis kelak akan diterapkan untuk semua badan usaha yang mempunyai tunggakan kewajiban keuangan negara, baik PNBP maupun perpajakan (pajak dan bea cukai). Tunggakan pada salah satu sektor penerimaan akan berakibat pada diblokirnya layanan di semua sektor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023