;

Masyarakat Mulai Selektif dan Menahan Konsumsi

Ekonomi Hairul Rizal 12 Jun 2023 Kontan
Masyarakat Mulai Selektif dan Menahan Konsumsi

Konsumsi masyarakat cenderung menurun setelah Ramadan dan Idulfitri usai. Hal tersebut tergambar dari data Mandiri Spending Index (MSI) terkini. Estimasi data MSI pada Mei 2023, Indeks Nilai Belanja sebesar 175,1, atau menurun dari indeks April yang mencapai 210,8. Begitu pula dengan Indeks Frekuensi Belanja bulan lalu yang diperkirakan sebesar 361,6, turun dari April yang mencapai 366,9. Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengungkapkan, penurunan tingkat belanja tersebut murni karena pola musiman. Sebab, saat Ramadan dan Idulfitri, pola belanja masyarakat meningkat. Namun demikian, Yudo tetap melihat adanya perbaikan konsumsi masyarakat dibandingkan momen setelah Ramadan dan Idulfitri tahun 2022. Asal tahu saja, Ramadan tahun lalu jatuh pada April dan Idulfitri pada awal bulan Mei 2022. Pasca Idulfitri tahun lalu, tepatnya Juni, Indeks Nilai Belanja tercatat sebesar 134,6 dan Indeks Frekuensi Belanja sebesar 188,8. Keduanya lebih rendah dibandingkan periode setelah hari raya di tahun ini. Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa penurunan tingkat belanja masyarakat pada periode tersebut tidak murni karena normalisasi pasca Idulfitri. Menurut dia, ada kemungkinan masyarakat mulai menahan belanja dan bahkan ada pula lapisan masyarakat yang mulai mengalami pelemahan daya beli. Ia menyebutkan, ada sejumlah peristiwa yang mendasari hal ini. Pertama, tingkat inflasi yang masih tinggi. sehingga masyarakat memprioritaskan belanja kebutuhan pokok. Survei Penjualan Ritel Bank Indonesia (BI) menunjukkan, pembelian suku cadang kendaraan per April 2023 turun 6,6% secara tahunan atau year on year (yoy) dan pembelian perlengkapan rumah tangga turun 3,9% yoy. Kedua, pertumbuhan upah minimum yang mini menjadi hambatan pemulihan konsumsi masyarakat. Ketiga, ada faktor psikologis masyarakat yang mulai khawatir dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tags :
#Makro
Download Aplikasi Labirin :