PERIKANAN, Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di Batam
Dalam rangkaian memperingati Hari Laut Sedunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam, Kepri. Usaha perikanan tanpa izin, pencemaran limbah, dan reklamasi ilegal menjadi perhatian pemerintah. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. KKP akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar. Salah satu yang telah ditindak PSDKP adalah Keramba Jaring Apung milik PT CTS di Batam. Usaha pemanfaatan ruang laut itu tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik.
”(Penindakan) ini bersifat preventif. Kami meminta (PT CTS) mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Adin lewat pernyataan tertulis, Sabtu (10/6). Penindakan tersebut dilakukan KKP dalam rangkaian peringatan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni lalu. Dua hari sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke Batam menindak reklamasi ilegal dan melacak sumber pencemaran limbah minyak hitam yang kerap terjadi di sana. Lokasi reklamasi yang dihentikan Trenggono berada di kawasan Teluk Tering, Batam. Menurut dia, kegiatan reklamasi di area seluas 3.000 meter persegi itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL. ”Ini adalah satu contoh (reklamasi) yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru (akan) mengurus PKKPRL. Idealnya sebelum melakukan reklamasi ini mestinya PKKPRL diurus dulu,” ujar Trenggono. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023