;

Kasus Suap, Menutup Celah Korupsi Impor Bawang Putih

Ekonomi B. Wiyono 30 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Kasus Suap, Menutup Celah Korupsi Impor Bawang Putih

Pada 8 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019. Suap dialirkan untuk mengurus 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan imbalan Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kg bawang putih yang diimpor. Salah satu faktor utama importasi bawang putih adalah karena bisnis yang sangat menggiurkan. Ditemukan juga adanya disparitas yang sangat tinggi antara biaya impor bawang putih (landed price) dengan harga jual eceran di pasar. Di mana selama periode 2014–2018, biaya impor (CIF) bawang putih rerata adalah Rp11.379/kg sementara harga jual di pasar adalah Rp31.359/kg atau dengan kata lain rerata harga jual bawang putih di pasar 2,7 kali lebih mahal dari harga impornya. Semakin besar selisih, makin besar pula keuntungan yang bisa dinikmati oleh importir bawang putih. 

Adapun untuk realisasi impor 2019 sampai data Juni, ICW menemukan adanya indikasi pemasukan bawang putih atau impor yang mendahului surat izin impornya. dan juga temuan ICW hingga akhir 2018 dari realisasi luas panen bawang putih ada indikasi importir yang tidak menjalankan kewajiban penanaman bawang putih seluas 1.767 hektare atau 38,1% dari keseluruhan kewajiban importir.

Banyak dari pelaku importir bawang putih merupakan perusahaan yang bermasalah, baik dari hasil keputusan KPPU maupun tersangkut perkara yang ditangani oleh APH lain seperti Kepolisian tetapi dalam praktiknya tetap saja mendapat izin untuk melakukan kegiatan impor bawang putih. Pengelolaan impor bawang putih yang tertutup serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang rente atau praktik suap yang masif. Dan juga struktur pasar yang oligopoli, dikuasai sekelompok pemain. 

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Pertama, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Kedua, perbaikan pada aspek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar. Ketiga, pada aspek pengawasan yang dinilai belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.

Download Aplikasi Labirin :