UANG RECEH, BERNILAI PENTING DAN PENYELAMAT DI KALA SULIT
Pemilik warung itu tidak menerima pelanggannya yang bernama Yudha (27) membayar bungkusan makanan berisi sayur, tempe, telur dadar, dengan uang receh pecahan Rp 100, Rp 200, dan Rp 500 senilai total Rp 20.000. ”Orang itu hanya menerima koin Rp 500 dan Rp 1.000, yang Rp 100 dan Rp 200 enggak mau terima karena dibilang tidak laku. Bungkusan makanan itu akhirnya dikembalikan. “Enggak apa-apa biarin cari tempat makan lain yang mau terima. Biar dia tahu uang receh ini berharga dan berlaku,” katanya kesal. Adrian (34) mengalami hal yang sama saat berbelanja di salah satu toko kelontong di Palmerah Selatan, Jakpus, Senin (5/6). Uang receh senilai Rp 12.000 miliknya langsung ditolak oleh penjual karena dia bilang tidak laku. Seenaknya mengatur dan menolak uang yang sah ini. BI dan negara belum menarik uang ini. Uang ini masih berlaku,” ujar Adrian. ”Kami ini pejuang uang receh. Kami kumpulkan dan gunakan jika uang sudah tipis. Uang darurat yang sangat menolong di waktu tertentu, tapi malah ditolak. Uang receh itu sangat berarti untuk menyambung hidup. Saya tersinggung dengan penolak pembayaran menggunakan uang receh karena ini uang negara yang sah,” lanjutnya.
Alo (25), pedagang warung makan, dan Syukur (34), pedagang toko kelontong, sepakat mengatakan, uang receh Rp 100 dan Rp 200 tidak laku, karena mereka menjual produk dengan harga genap atau bulat untuk memudahkan transaksi, misalnya Rp 1.500, Rp 2.000, Rp 2.500 dan seterusnya. ”Karena pelanggan kadang tidak terima dikasih kembalian uang receh seratusan dua ratusan. Biar enggak repot harganya dibuletin. Enggak pakai uang itu karena susah nyarinya, peredarannya sedikit, enggak kayak uang Rp 1.000 ke atas. Kami repot untuk memenuhi dan mencari uang pecahannya,” kata Syukur. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, berdasarkan hasil survei BI terkait preferensi penggunaan instrumen pembayaran di masyarakat tahun 2022, sekitar 40 % responden masih memerlukan uang rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 dalam transaksi jual beli secara tunai. BI berkewajiban menyediakan uang tunai dalam jumlah yang cukup, sesuai kebutuhan, dan kualitas layak edar, sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagian kalangan mungkin menganggap uang pecahan Rp 100 dan Rp 200 tidak bernilai. Namun, di mata Yudha, Adrian, dan sebagian warga lain, uang receh yang mereka kumpulkan adalah penyelamat untuk menyambung hidup di kala terdesak dan berharga bagi mereka yang sangat membutuhkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023