Konsolidasi Demi Perkuat Industri
Bank perekonomian rakyat, baik konvensional maupun syariah, tengah bergegas memenuhi kebijakan atas modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang kesulitan memenuhi kebijakan modal inti memilih melakukan konsolidasi antar BPR, atau menutup usahanya sama sekali.
Lembaga Simpanan Masyarakat (LPS) menyampaikan, saban tahun ada saja BPR yang bangkrut. Dalam rentan waktu lima tahun sejak 2019-2023, terdapat 27 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya.
Sembilan di antaranya sedang dalam proses likuidasi. Terbaru, Februari lalu, PT BPR Bagong Inti Marga dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi oleh LPS.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, kebangkrutan BPR dan BPRS secara historis karena ada kelemahan di tatakelola. "Akhirnya terjadi mismanagement atau fraud," katanya, Jumat (9/6).
Menilik laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, tercatat jumlah BPR dan BPRS yang masih berdiri sebanyak 1.426 bank, dengan total kantor yang beroperasi sebanyak 6.301 unit. Angka ini menurun dari jumlah BPR dan BPRS di Desember 2022, yang mencapai 1.441 bank dengan total kantor yang beroperasi 6.044 unit.
Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia menyampaikan, BPR sedang terus berupaya meningkatkan permodalan. Sehingga bisnis BPR dan BPRS dapat berkembang dengan layanan dan produk yang lebih banyak, beragam dan berbasis teknologi. "Kami juga terus meningkatkan tata kelola, manajemen risiko dan pengembangan SDM," kata dia.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023