Membangunkan Saham Tidur dan Mati Suri
Lampu kuning bagi saham-saham emiten yang masuk dalam radar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai Senin (12/6) pekan depan, BEI akan menerapkan papan pemantauan khusus tahap pertama, yakni
hybrid call auction.
Pada tahap pertama, saham emiten tidak likuid akan masuk dalam perdagangan
call auction
yang berlaku dalam dua sesi dalam satu hari. Artinya, saham hanya bisa ditransaksikan dalam dua sesi dalam satu hari perdagangan.
Sebagai perbandingan, saham umumnya ditransaksikan dengan skema
continous call. Jadi, saham bisa dibeli kapan pun sepanjang perdagangan bursa saham berjalan.
Ketentuan auto rejection saham di papan ini 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10. Jadi, harga saham bisa naik atau turun hingga 10%.
Tapi, jika harga saham berada di Rp 10 atau lebih rendah,
auto rejection
ditetapkan Rp 1. Level terendah harga saham ditetapkan Rp 1 per saham.
Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lain akan menggunakan mekanisme
continuous auction.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, papan pemantauan khusus ini sebagai bentuk perlindungan kepada para investor dalam berinvestasi di pasar modal.
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai, skema periodic call auction bisa menjaga volatilitas saham yang kurang likuid. "Ini papan bagi saham menuju delisting. Periodic call auction bagus karena bisa menggenjot likuiditas," ujarnya.
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023