Rasio Utang Terkendali
Tren perlambatan penerimaan pajak awal tahun ini berlanjut seiring dengan berakhirnya momentum ”durian runtuh” kenaikan harga komoditas. Di tengah pendapatan negara yang moderat itu, pemerintah meyakini kebijakan pembiayaan utang tetap terkendali dan rasio utang dapat diturunkan sesuai target. Tanda-tanda melambatnya penerimaan pajak sudah terlihat sejak awal tahun ini. Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 %; kemudian turun menjadi 40,35 % pada Februari 2023; lalu 33,78 % pada Maret 2023; dan menyentuh 21,29 % pada April 2023. Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2023, Senin (22/5) lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mulai mewaspadai normalisasi basis penerimaan akibat kondisi ekonomi global yang volatile.
Ditengah penerimaan negara yang semakin moderat itu, pemerintah dihadapkan pada tantangan menurunkan rasio utang dan defisit fiskal yang sebelumnya sempat membengkak akibat pandemi Covid-19. Sampai 30 April 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp 7.849,8 triliun dengan rasio utang 38,15 % terhadap PDB. Kendati rasio dan nominal utang itu menurun secara bulanan dibandingkan Maret 2023, posisi utang telah meningkat selama lima tahun terakhir akibat pandemi. Sejak 2020 sampai 2023, nominal utang pemerintah bertambah Rp 3.070,5 triliun dengan rasio utang di atas 30 % mendekati 40 %. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Sumito, Kamis (25/5) mengatakan, penerimaan pajak memang melambat, tetapi kinerja APBN dalam dua tahun terakhir yang baik akibat penerimaan negara yang meningkat signifikan di tengah momentum windfall komoditas membuat posisi utang masih terkendali. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023