;

Buruh Tolak Pemotongan Upah

Buruh Tolak
Pemotongan Upah

Serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan upah buruh yang tertuang dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pemerintah beralasan, aturan tersebut merupakan bentuk antisipasi dampak ekonomi. Ratusan pekerja yang tergabung dalam 13 serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit berunjuk rasa di depan Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (23/5). Sejak pukul 11.30, para pekerja sudah memadati area luar kantor Kemenaker.

Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengatakan, unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak Menaker Ida Fauziyah agar mencabut Permenaker No 5/2023. Aturan tersebut mengizinkan pengusaha memotong upah buruh sampai 25 % sehingga menghilangkan hak-hak yang harus diterima pekerja. ”Praktik pemotongan gaji dengan alasan krisis ekonomi sebelumnya dinyatakan ilegal. Sementara Permenaker No 5/2023 malah melegalkan hal itu,” ujar Emelia. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :