Kasus Bea Masuk Impor Emas 2021-2022 Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Agung meningkatkan status pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pada proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas periode 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Disinyalir ada kerugian negara dalam kasus itu dan penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses impor tersebut. Untuk mengungkap para pelaku dalam kasus ini, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar penyidik tak hanya memeriksa pihak importir atau swasta, tetapi juga petugas dari instansi terkait yang berpotensi menyalah gunakan wewenang. Sebab, pada kasus kepabeanan, modus yang digunakan umumnya selalu terkait bea masuk atau keluar.
”Terkait dengan impor emas, kemungkinan yang terjadi adalah upaya untuk membayar bea masuk tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan,” kata Fickar, Selasa (23/5). Kasus ini telah diselidiki Kejagung sejak 2021, khususnya terkait dengan transaksi keluar-masuknya emas.Kini, menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, penyidik tengah mendalami keabsahan proses masuk dan keluarnya emas tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan beberapa alat bukti berupa dokumen dan barang. Dalam kasus tersebut, diduga impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023