Kemenkeu Terbitkan Peraturan Tingkatkan Efisiensi Anggaran Belanja
JAKARTA, ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk meningkatkan kinerja belanja pemerintah. Lewat regulasi ini, pemerintah berupaya menghadirkan belanja berkualitas dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Isa Rachmatarwata “Salah satu unsur penting dalam mewujudkan belanja berkualitas adalah tidak membebaskan penggunaan anggaran dalam bentuk sebebas-bebasnya. Kita harus mulai melihat satu dengan yang lain ini harus jelas ada satu semacam benchmarking, harus ada upaya memberikan semacam acuan,” ucap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Gedung Sutikno, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023). Regulasi ini dibuat sebagai pembaruan dari standar biaya yang sudah ada sebelumnya. Adapun dasar hukum dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, serta PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL. “Kita lihat juga upaya untuk membuat acuan terus berkembang, sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Sekarang kita sudah berusaha kembali ke standar biaya keluaran atau output. Jadi sekarang kita sudah berusaha mendorong kementerian/lembaga (K/L) membangun bersama mereka standar biaya keluaran,” kata Isa. (Yetede)
Tags :
#PerusahaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023