Digital Rupiah & Redenominasi
Bank Indonesia telah meluncurkan White Paper pengembangan CBDC (Central Bank Digital Currency) Indonesia atau Digital Rupiah pada 30/11/2022 dan menamakannya Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah. Terdapat tagline yang mengesankan dalam White Paper ini, yaitu “Untuk NKRI yang berdaulat”. Digital Rupiah yang dirancang oleh BI berprinsip end to end dalam bentuk Wholesale-CBDC (w-Digital Rupiah) dan Retail-CBDC (r-Digital Rupiah). BI menyatakan bahwa Digital Rupiah dapat diakses melalui dua metode yaitu, melalui akun dan/atau token. w-Digital Rupiah diakses melalui verifikasi berbasis token, sementara r-Digital Rupiah melalui verifikasi berbasis akun dan/atau token. Adapun konfigurasi desain Digital Rupiah terdiri dari lima komponen utama, antara lain penerbitan, distribusi dan pencatatan transaksi, akses, ruang lingkup & keterhubungan, dan infrastruktur & teknologi. Khusus untuk pilihan platform teknologi Digital Rupiah, BI membuat opsi model hybrid, yaitu penggabungan platform terdistribusi dan tersentralisasi. Platform distribusi mengaplikasikan DLT (Distributed Ledger Technology) dengan keunggulan di sisi teknik kriptografi, data berbagi, teknik desentralisasi dan kemampuan program. Sedangkan teknik sentralisasi memiliki keunggulan kontrol atas skalabilitas, risiko, dan mitigasi keamanan (BI 2022, Buterin 2014). Apakah rancangan Digital Rupiah dapat dijalankan dalam Proyek Garuda? Tentunya berbagai prasyarat perlu dipertimbangkan, antara lain perlunya penetapan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaporan Keuangan, RUU Pasar Modal, RUU BI, RUU Perbankan, dan RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Identitas negara yang berdaulat dapat dilihat dari mata uangnya, bila kita perhatikan dari perspektif kesetaraan digit mata uang antarnegara, misalnya terhadap US$, maka kesetaraannya jomplang, yaitu 1 berbanding 10.000. Ketidaksetaraan ini dapat disetarakan dengan mengimplementasikan Redenominasi rupiah. Redenominasi rupiah adalah sebagai sarana penyederhanaan atau simplifikasi digit mata uang ke dalam digit yang lebih kecil, tanpa mengurangi nilai beli uang dimaksud. Simplifikasi digit mata uang akan membawa konsekuensi langsung, seperti berkurangnya digit/angka perhitungan akuntansi yang memudahkan perbankan dalam penghitungan satuan mata uang. Dari berbagai redenominasi yang pernah dilakukan oleh berbagai negara, maka umumnya nilai tengah penyederhanaan mata uang dibagi dengan seribu atau menghilangkan tiga digit angka nol dari mata uangnya. Kunci keberhasilan redenominasi yang terpenting adalah tingkat inflasi yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang stabil, jaminan harga stabilitas dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Dalam implementasi redenominasi, umumnya terdapat motif yang melatar-belakanginya, yaitu motif karena terjadinya hiperinflasi atau motif dari keinginan pemerintah (Mosley 2005).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023