Polisi Bongkar Uang Palsu Rp 5,85 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran mata uang asing palsu senilai 392.200 dollar AS atau Rp 5,85 miliar. Polisi masih menyelidiki kasus asal pembuatan uang palsu itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, tim Subdirektorat II Fiskal Moneter dan Devisa menangkap 12 pelaku tindak pidana peredaran uang dollar AS palsu. ”Pengungkapan kasus pertama, kami menyita 30 lak atau 2.822 lembar uang pecahan 100 dollar AS, pada Jumat(28/4). Lalu, pada pengungkapan kedua ada 10 lak atau 1.000 lembar uang pecahan 100 dollar AS, Selasa (9/5). Total ada 392.200 dollar AS,” kata Auliansyah, Jumat (19/5).
Dalam aksinya, para tersangka mengincar atau menjual uang dollar AS palsu secara person to person atau perorangan. Tersangka menganggap cara ini lebih aman daripada menjual melalui media sosial atau secara daring. Bagi orang awam, sulit membedakan uang dollar AS itu asli atau palsu. Jika uang asing itu beredar, kata Auliansyah, akan merugikan secara individual bahkan perlahan bisa menimbulkan inflasi dan lambat laun mengacaukan ekonomi. Di TKP pertama, lanjut Auliansyah, pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di RM Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar. Di lokasi itu, ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023