Pamor Listrik Surya Bakal Redup
Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26/ 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) mendekati selesai. Kini, calon aturan revisi itu sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, revisi beleid tersebut untuk mengakomodasi keinginan masyarakat dan meminimalisasi dampak bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Kalau itu ketemu titik temunya, kan banyak nih potensinya, kalau masyarakat bisa inisiatif untuk itu bisa menambah bauran lebih cepat," katanya saat ditemui KONTAN di Kementerian ESDM, Jumat (19/5).
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menyebutkan, revisi beleid PLTS Atap bisa segera diterapkan. "Diharapkan semester I 2023 sudah rampung," katanya kepada KONTAN, kemarin.
Keputusan tersebut membuat pelaku usaha PLTS Atap yang tergabung dalam Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) keberatan karena akan mengurangi daya tarik pemasangan PLTS Atap. "AESI melihat revisi Permen ESDM No 26/2021 merupakan upaya pemerintah mengakomodasi kepentingan PLN untuk mengatasi kelebihan listrik," sebut Fabby Tumiwa, Ketua Umum AESI, kepada KONTAN, kemarin.
Dalam hitungan Fabby, perubahan regulasi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan PLTS Atap. Padahal, PLTS Atap bisa menjadi andalan pemerintah untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% di 2025 dan 34% di tahun 2030 sesuai target
Just Energy Transition Partnership
(JETP).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023