Kinerja BUMDes
Badan usaha milik desa atau BUMDes diharapkan jadi instrumen penting dalam meningkatkan ekonomi perdesaan. Selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa, BUMDes juga dapat membuka kesempatan kerja dan menjadi sumber penghasilan bagi penduduk lokal. Laman Kemendesa PDTT mencatat jumlah BUMDes terus bertambah, yakni dari 50.199 pada 2019 menjadi 51.134 pada 2020 dan 57.288 pada 2021. Sampai 2022, ada 60.417 BUMDes dan 6.583 BUMDes bersama. Dari jumlah itu, 12.285 BUMDes sudah berbadan hukum. Kemendesa PDTT menargetkan pada 2028 BUMDes ada di setiap desa. Presiden Jokowi paling tidak dua kali menyorot kualitas BUMDes. Tahun 2019, Presiden menyatakan ada 2.188 BUMDes yang tidak beroperasi dan 1.670 BUMDes yang beroperasi belum berkontribusi pada pendapatan desa. Dua tahun kemudian, pada peluncuran sertifikat badan hukum BUMDes, Presiden kembali mengingatkan, manfaat nyata BUMDes harus dapat dirasakan oleh rakyat.
Tantangan yang dihadapi BUMDes yaitu, Pertama, kebijakan pemerintah dinilai masih membatasi pengelolaan BUMDes sebagai entitas bisnis. Kedua, kapasitas manajerial pengelola BUMDes belum mumpuni. Pengurus BUMDes harus memiliki jiwa kewirausahaan sekaligus mampu mengelola BUMDes secara profesional. Potensi desa dan kebutuhan warga jadi pertimbangan menentukan usahaBUMDes. Profesionalitas mengelola BUMDes ditandai kegiatan dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Usaha BUMDes juga harus selaras dengan pelestarian lingkungan. Salah satu aset unik sebagian besar perdesaan yang tak ditemukan di perkotaan adalah kualitas alam dan lingkungan yang lebih baik. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa adalah meningkatnya kemampuan ekonomi tanpa mengorbankan alam dan lingkungan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023