Saham Pabrik Kertas Kian Bernas
Kinerja emiten kertas diproyeksi terpapar efek positif kebijakan green procurement guide (GPG) atau pengadaan barang ramah lingkungan. Hal itu terjadi seiring aksi Pemerintah Kota Tokyo, Jepang, merevisi beleid GPG April lalu.
Pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan terkait kewajiban eksportir kertas memiliki sertifikas kehutanan. Bagi perusahaan yang pernah menerima pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun, produknya tidak dapat diterima masuk ke Jepang.
CEO Edvisor Profina Visindo Praska Putrantyo menilai, revisi peraturan GPG berpeluang meningkatkan ekspor kertas ke Jepang dan Asia. "Saat ini total orientasi ekspor ke pasar Asia lebih dari 60% terhadap penjualan ekspor emiten," kata Praska ke Kontan, Jumat (12/5).
Financial Expert
Ajaib Sekuritas, Chisty Maryani sepakat. Dia menilai, revisi peraturan GPG akan mendorong volume ekspor produk kertas dari Indonesia ke Jepang. Secara historis, sejak tahun 2018 hingga 2022, pertumbuhan ekspor kertas Indonesia belum memuaskan.
Chisty memproyeksi, efek revisi peraturan GPG akan terefleksi pada kinerja emiten kertas di akhir kuartal II-2023. "Prospek jangka panjang kinerja emiten kertas masih positif. Permintaan kertas masih tinggi di domestik dan ekspor," katanya.
Chisty menambahkan, sentimen positif yang bisa mendorong kinerja keuangan emiten kertas antara lain pertumbuhan volume ekspor. Sedang sentimen negatif, melandainya harga bubur kertas global di sepanjang tahun berjalan ini. Selain itu, ada potensi penurunan permintaan akibat melambatnya ekonomi global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023