Telkomsel Serahkan 8 Zona Frekuensi 2,3 GHz ke Smart Telecom
JAKARTA, ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menyetujui permintaan pengalihan hak penggunaan delapan zona pita frekuensi pada spektrum radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kepada PT Smart Telecom (Smart/anak usaha PT Smartfren Telecom Tbk). Pengalihan disetujui mulai berlaku efektif sejak 18 April 2023. Delapan zona pada frekuensi radio 2,3 GHz Telkomsel ditetapkan untuk dialihkan kepada Smart Telecom untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih baik dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya izin pita frekuensi radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan, Menkominfo sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi terhadap permohonan bersama oleh Telkomsel dan Smart Telecom. “Secara regulasi dimungkinkan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang IPFR untuk melakukan pengalihan hak peng gunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain,” ujar Denny, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2023). (Yetede)
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023