Daya Tawar Konsumen Perlu Ditingkatkan
Konsumen Indonesia dinilai cakap menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan konsumsi, tetapi belum aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Keberdayaan konsumen tersebut dikategorikan berada pada level mampu. Keberdayaan ini perlu ditingkatkan agar konsumen punya daya tawar tinggi di tengah pesatnya perubahan teknologi digital yang memengaruhi produksi dan distribusi barang/jasa. Lembaga perlindungan konsumen pun dituntut adaptif. ”Level mampu sebenarnya tidak jelek atau tidak bagus, tetapi menengah. Untuk memperbaiki, (perlu) aktivitas pemberdayaan konsumen supaya dia paham hak dan kewajibannya, kemudian berani komplain ketika tahu ada haknya dilanggar oleh produsen dan pemerintah sebagai penyedia layanan publik,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam peringatan ulang tahun ke-50 YLKI, Kamis (11/5) di Jakarta.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mengukur perilaku konsumen mulai tahap prapembelian, saat pembelian, hingga pascapembelian. Indeks ini meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini diatur dalam Kepmendag No 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK. IKK diperoleh melalui survei yang dilakukan Kemendag di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan, seperti obat dan makanan, jasa keuangan, dan pariwisata. Pada 2022, Kemendag menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17.000 orang. Hasil survei IKK 2022 menunjukkan angka IKK nasional mencapai 53,23 atau berada pada kategori mampu. Sebelumnya, angka IKK nasional 50,39 pada 2021 dan 49,07 pada tahun 2020. Pada kedua tahun itu, indeks juga berada pada kategori mampu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023